Serba-serbi Bukti Potong PPh Pasal 23 dan 26 yang Perlu Diketahui (Bagian 2)

Di bagian pertama sudah diterangkan tentang pemahaman bukti pemangkasan PPh klausal 23 serta PPh klausal 26.Disamping itu juga diterangkan ketentuan dan ketetapan dalam pengerjaan bukti pemangkasan PPh klausal 23 serta 26 menurut Ketentuan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2014. Di bagian ke-2 masih mengulas mengenai PER-04 itu yang belum diulas dalam sisi pertama. Bermain Pasaran Singapore Terjamin Pemotong pajak harus sampaikan SPT ( Surat Pernyataan ) Waktu PPh klausal 23 serta/atau klausal 26 berbentuk dokumen elektronik dengan ketetapan :Mengeluarkan lebih dari dua puluh bukti pemangkasan PPh klausal 23 serta/atau klausal 26 pada sebuah waktu pajak. Jumlah pendapatan bruto sebagai fundamen pengenaan pajak pendapatan lebih dari seratus juta rupiah pada sebuah bukti pemangkasan. Pernah sampaikan SPT waktu dengan cara elektronik. Tercatat di KPP ( Kantor Service Pajak) Madya,KPP di lingkungan kantor daerah Dirjen Pajak Jakarta Spesial atau KPP di lingkungan kantor daerah D...